Penyaluran ini dilakukan secara langsung kepada 4 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah terverifikasi dan memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan, berdasarkan hasil Musyawarah Desa (Musdes) khusus yang dilaksanakan sebelumnya.
Penerima Manfaat dan Kriteria
Kriteria penerima BLT-DD difokuskan pada keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa Lengkong Batu, khususnya yang masuk dalam kategori kemiskinan ekstrem, kehilangan mata pencaharian, atau memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun.
"Penetapan 4 KPM ini dilakukan dengan akuntabel dan transparan, memastikan bantuan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan," ujar Kepala Desa Lengkong Batu.
Nominal Bantuan
Setiap KPM menerima BLT-DD sebesar Rp300.000 per bulan. Penyaluran Tahap 1 ini mencakup alokasi bulan Januari, Februari, dan Maret (Triwulan I).
Dengan demikian, masing-masing KPM menerima uang tunai sejumlah total Rp900.000,- (Tiga bulan sekaligus) untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok harian.
Transparansi dan Protokol
Kegiatan penyaluran BLT-DD berjalan dengan tertib, lancar, dan aman. Acara tersebut juga dihadiri oleh perangkat desa, pendamping desa, dan unsur masyarakat. Penyaluran dilaksanakan secara transparan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan Dana Desa.








0 komentar:
Posting Komentar